Meski ada desakan untuk segera diselesaikan, anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengatakan, DPR RI tetap berkomitmen untuk tidak asal dalam menyelesaikan RUU PDP.
"RUU PDP dalam prosesnya perlu adanya permusyawaratan atau masukan dari semua fraksi mengenai setiap pembahasan yang ada pada RUU PDP," ujar Rizki Aulia dala keterangannya, Minggu (5/9).
"Sehingga RUU PDP tersebut tidak bisa asal dirampungkan," sambung legislator Partai Demokrat ini.
Dia ingin memastikan, kajian dan pendalaman pada RUU PDP dilakukan utuh dan mendalam. Sehingga, saat disahkan akan menjadi manfaat yang besar bagi masyarakat.
"Pembuatan regulasi ini menjadi prioritas kami untuk mempercepat perampungan RUU PDP agar menuai manfaat bagi masyarakat," terangnya.
Sementara itu, Gurubesar Universitas Sebelas Maret Surakarta Prof. Widodo Muktiyo mengatakan, tujuan pokok adanya RUU PDP di antaranya untuk menjamin hak dasar warga negara atas pengelolaan data pribadi. Yakni, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat atas pentingnya perlindungan data pribadi.
"Dan juga mendorong perlindungan konsumen, sehingga akan meningkatkan pertumbuhan industri teknologi, informasi, dan komunikasi," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: