Melalui surat edaran nomor: 489/SKN-SE/IX/2021, yang diterima redaksi, Sabtu (4/9), Satkornas Banser menyampaikan tiga instruksi atas aksi perusakan disertai pembakaran Masjid Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Pertama, seluruh anggota Banser diminta menjaga dan memelihara keamanan, kerukunan, ketertiban, dan keharmonisan hubungan antarumat beragama, terutama dalam pelaksanaan peribadatan sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.
Kedua, anggota Banser dituntut segera melakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan agar peristiwa intoleransi dan perusakan tempat-tempat ibadah tidak berkembang dan terjadi lagi di masyarakat.
Ketiga, anggota Banser diminta sigap, tanggap, dan segera merespons setiap peristiwa intoleran dan perusakan tempat-tempat ibadah dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan aparat keamanan (TNI/Polri) dan pemerintah daerah setempat.
Surat tersebut diteken pada Sabtu (4/9) dengan ditandatangani oleh Kasatkornas Banser, Hasan Basri Sagala.
"Demikian instruksi ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," demikian surat bertanda tangan Hasan Basri Sagala.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.