"Sekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak bangunan Masjid Ahmadiyah di Sintang. Apa pun alasannya, ini tindakan melanggar hukum," kata Alissa Wahid di akun Twitternya, Jumat (3/9).
Ia mengurai, perusakan Masjid Ahmadiyah tersebut sama saja melanggar hukum berupa perusakan bangunan milik orang, pelanggaran hak konstitusional warga, hingga termasuk tindakan teror.
Ia pun tak habis pikir dengan aksi perusakan tersebut. Terlebih, aksi massa itu juga disaksikan oleh aparat hukum berseragam Polri dan TNI.
"Masa praktik seperti ini dibiarkan, Pak Jokowi? Ada barisan polisi di sana pada saat perusakan ini terjadi. Saya tidak tahu mengapa perusakannya bisa dibiarkan, Pak Jokowi," tandas Direktur Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia ini sembari menautkan akun Twitter Presiden Jokowi.
Perusakan masjid itu berlokasi di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Bahkan tak hanya dirusak, masjid milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) ini juga dibakar.
Dalam video yang beredar, tampak massa melakukan perusakan masjid yang juga disaksikan oleh para jemaah Ahmadiyah.
"Mana jaminannya,
astaghfirullah. Mulut saja jaminannya. Ya ampun. Bapak saya bangun sampai sakit pinggang, dihancurkan begitu saja," ujar salah seorang dalam video yang beredar di media sosial.