Sambangi Kediri, Pimpinan Komisi IV DPR Dapati Lahan Petani Diambil Paksa Korporasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 30 Agustus 2021, 16:29 WIB
Sambangi Kediri, Pimpinan Komisi IV DPR Dapati Lahan Petani Diambil Paksa Korporasi
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Ermarini/Ist
rmol news logo Praktik pengambilalihan paksa lahan petani oleh korporasi masih terjadi. Salah satunya, pengambilalihan lahan pertanian untuk penambangan pasir yang dilakukan PT Gemilang Bumi Sarana.

Fakta tersebut didapati Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Ermarini, saat berdialog dengan sejumlah petani di Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (29/8).

"Para petani berkeberatan dengan proses pengambilalihan lahan tersebut, sebab mengakui ada unsur pemaksaan oleh pihak perusahaan," ujar Anggia dalam keterangannya, Senin (30/8).

Anggia mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, pengambilalihan ini mengatasnamakan normalisasi dan reklamasi. Sementara, para petani setempat sangat bergantung pada lahan tersebut sebagai sumber penghidupan sehari-hari.

Menurut para petani, lanjut legislator PKB ini, penambangan pasir dan galian C di DAS Kali Konto Desa Blaru telah terjadi sejak 2017.

"Awalnya dipasang papan nama perizinan penambangan atas nama PT Gemilang Bumi Sarana, kemudian berulang kali mendatangkan alat berat untuk menambang, namun selalu diadang dan berhasil dicegah masyarakat," jelasnya.

Penolakan secara tertulis pun sudah dilayangkan petani ke beberapa instansi pemerintah. Salah satunya ke Komisi B dan Komisi D DPRD Jawa Timur.

Respons positif dari DPRD Jatim berbuah keluarnya surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jatim terkait penghentian sementara izin usaha penambangan di DAS Kali Konto.

Namun, konflik kembali terjadi pada Juli 2021 dengan makin gencarnya kegiatan penambangan oleh PT Gemilang Bumi Sarana selama sebulan terakhir.

Masyarakat setempat yang berasal dari 7 dusun, yakni Dusun Klampkrejo, Ngampelrejo, Selorejo (Desa Blaru), Balongsari, Pulungrejo (Desa Krecek), Plumpungrejo, dan Oro-Oro Ombo (Desa Karang Tengah) selaku pemanfaat lahan, tegas menolak segala jenis penambangan dan galian C.

"Dari perspektif lingkungan, penambangan di setiap daerah aliran sungai memang paling berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem setempat. Apalagi penambangan di DAS Kali Konto jelas-jelas ditolak masyarakat setempat. Pemerintah pusat dan daerah tidak boleh membiarkan kejadian seperti ini berlarut-larut tanpa win-win solution," jelas Anggia.

Ketua Umum PP Fatayat NU ini meminta Balai Besar Wilayah Sungai Brantas mampu menjembatani persoalan ini dengan masyarakat setempat hingga tuntas sehingga tidak terjadi sengketa berkepanjangan.

"Ekonomi itu penting, tapi konservasi lingkungan jauh lebih penting. Selain itu, hajat hidup masyarakat setempat harus lebih diprioritaskan, karena merekalah yang sehari-hari ikut menjaga kearifan lokal daerahnya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA