Desakan itu disampaikan oleh Pemuda Utara Bergerak atas larangan tersebut serta tidak ada terlihat bendera merah putih yang terpasang di kawasan perumahan tersebut di hari kemerdekaan ke-76 bangsa Indonesia.
Pimpinan Pemuda Utara Bergerak, Ginting, mengaku menyesalkan kejadian. Ia menilai, pemerintah dan aparatur negara dalam hal ini sudah lalai dan lemah akan nasionalismenya.
"Terbukti bahwa masyarakat dan pengelola serta pengembang perumahan kawasan di Pantai Indah Kapuk diduga telah melanggar UU 24/2009 Pasal 7 Ayat 3," ujar Ginting, Minggu (29/8).
Di mana kata Ginting, Pasal 7 Ayat 3 UU 24/2009 mengatur tentang lambang negara yang harus dan wajib diberlakukan kepada seluruh rakyat Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
Dalam kesempatan ini, Pemuda Utara Bergerak kata Ginting pun menyampaikan beberapa tuntutan.
"Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab secara moral kepada seluruh rakyat Indonesia akan kejadian pada Tanggal 17 Agustus 2021 di kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara," kata Ginting.
Padahal kata Ginting, pada hari tersebut merupakan hari paling bersejarah bagi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia.
Di mana pada tanggal tersebut, seluruh rakyat Indonesia di manapun berada, wajib memperingati hari kemerdekaan bangsa Indonesia.
Cara yang biasa dilakukan dengan memasang dan mengibarkan bendera merah putih di setiap rumah, gedung, bangunannya masing-masing.
Sebab pemasangan itu sesuai dengan UU 24/2009 Pasal 7 Ayat 3 yang berlaku.
"Tetapi dengan bukti yang kami miliki di kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk tidak ada bendera merah putih yang dipasang dan di kibarkan di kawasan tersebut," kata Ginting.
Pemerintah kata Ginting, seharusnya tidak menutup mata, apalagi mengabaikan permasalahan tersebut seolah-olah permasalahan sepele.
"Terutama Presiden Joko Widodo dalam hal ini juga harus bertanggungjawab akan kesamaan hak dan pemberlakuan hukum untuk kedaulatan rakyat Indonesia. Siapapun dan di manapun berada di seluruh wilayah NKRI," tegas Ginting.
BERITA TERKAIT: