"Ini aturan yang aneh bin ajaib," ujar Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/8).
Bagi Mardani, aturan itu tidak perlu diterbitkan jika seluruh elemen pendukung Presiden Jokowi sudah bekerja sesuai fungsinya.
"Mestinya semua sudah otomatis terawasi. Presiden didukung Sekretaris Kabinet, Sekertaris Negara, Kantor Staf Presiden dan banyak staf khusus," katanya.
Meski begitu, anggota Komisi II DPR RI ini juga menantikan penjelasan dari Jokowi mengapa sampai diterbitkan aturan tersebut.
Jika tidak ada penjelasan, kata dia, wajar jika ada persepsi Jokowi gagal mengawasi kinerja anak buahnya.
"Jika masih ada aturan ini maknanya bisa dua selama ini pengawasan tidak berjalan efektif dan kedua presiden tidak percaya pada para menterinya," tandasnya.
BERITA TERKAIT: