Perilaku jahat seperti ini hendaknya disikapi dengan cepat dan tegas oleh negara. Tak peduli dari mana pelaku berasal dan apapun latar belakangnya.
Atas alasan itu, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja cepat Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia dalam penangkapan saudara M. Kece pada Selasa (24/8).
“M. Kece tampak sengaja menista agama Islam dan merusak persatuan bangsa Indonesia,†ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto kepada wartawan, Kamis (26/8).
Pemuda Muhammadiyah, sambung pria yang akrab disapak Cak Nanto ini, mengajak seluruh elemen bangsa terus merawat persatuan, dan melawan setiap anasir jahat yang berupaya memecah belah bangsa.
“Untuk kemudian menjunjung tinggi hukum di atas semua kepentingan,†tutupnya.
Polisi kini menahan YouTuber Muhammad Kasman alias Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengurai bahwa M. Kece masuk tahanan pada pukul 21.50 WIB.
M. Kece ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa malam (24/8) di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.
Tersangka Kece terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun. Kece melakukan penyebaran konten bermuatan SARA terhadap umat Islam melalui channel Muhammad Kece. Sebelum penangkapan, penyidik Ditsiber Polri telah memeriksa saksi pelapor serta saksi ahli.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: