Politisi Partai Nasdem ini mengatakan bahwa MPR RI sampai saat ini sama sekali belum melakukan pembahasan maupun mengeluarkan keputusan mengenai hal tersebut.
Ia memberikan klarifikasi terkait dengan pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bahwa sampai saat ini Pimpinan MPR hanya meminta Badan Pengkajian untuk melakukan kajian menyeluruh terkait UUD 1945.
“Bahwa di antara pimpinan MPR dan antara kami belum ada keputusan, rapat yang kami lakukan beberapa waktu lalu adalah meminta badan pengkajian untuk melakukan pendalaman dan kajian secara lengkap dan tuntas atas usulan,†ucap Rerie dalam acara diskusi virtual Tanya Jawab Cak Ulung bertemakan Kepentingan Siapa Amandemen UU 1945?, Kamis (19/8).
Dia menambahkan, MPR RI membicarakan ihwal GBHN ini, lantaran sebetulnya ini adalah satu warisan dari MPR periode sebelumnya untuk diteruskan.
“Atas dasar itulah karena masih usulan ini masih wacana harus selesai, jadi belum ada pembahasan itu,†katanya
“Itu posisi dalam kapasitas dalam konteks sebagai pimpinan. Karena di MPR ini kolektif kolegial,†imbuhnya.
Pihaknya mengurai dalam mengajukan usulan PPHN ini, membutuhkan proses yang panjang. Salah satunya persetujuan dari 50 persen pimpinan untuk dilakukan pembahasan.
“Di samping itu untuk mengajukan usulan juga tidak langsung, ada wacana bisa langsung. Harus diproses, diajukan sepertiga setelah ada sidang dan disetujui oleh dua pertiga dan usulan Bamus. Masih ada proses, dan diserujui 50 persen, jadi masih jauh konteksnya,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: