Begitu kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi dalam silaturrahmim nasional Majelis Ulama Indonesia bersama organisasi masyarakat (Ormas) Islam dengan mengangkat tema "Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minol" pada Kamis (12/8).
"Baru menentukan judul saja, sampai dua periode kepengurusan DPR RI itu tidak selesai," sindirnya.
Zainut Tauhid mengatakan, soal diksi judul RUU Minol tidak seharusnya menjadi perdebatan panjang. Pasalnya, baik memakai larangan atau pengaturan peredaran minol, pun tujuannya sama.
"Untuk penguatan akseptasi publik dan parlemen, diksi larangan dalam judul rasanya agama salah apabila diubah menjadi pengaturan toh isinya meliputi larangan juga," terangnya.
Dia mengingatkan, pentingnya RUU Minol segera selesai. Bukan hanya Indonesia, di berbagai negara pun sudah punya regulasi terkait peredaran minol.
"Pada faktanya komparasi di perspektif mancanegara pun ada regulasi ada pengaturan tentang minuman beralkohol dan minuman keras," pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Panja RUU Minol DPR RI Ahmad Baidhowi serta perwakilan dari ormas Islam yang ada di Indonesia.
BERITA TERKAIT: