Jangan Asal Perpanjang PPKM Darurat, Pemerintah Juga Harus Jamin Ekonomi Rakyat Sesuai UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 15 Juli 2021, 00:53 WIB
Jangan Asal Perpanjang PPKM Darurat, Pemerintah Juga Harus Jamin Ekonomi Rakyat Sesuai UUD 1945
Aparat kepolisian menertibkan warung saat penerapan PPKM/Net
rmol news logo Laju penyebaran Covid-19 bisa ditekan apabila masyarakat mendukung dan menaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kendati demikian, pemerintah juga perlu memerhatikan ekonomi masyarakat selama PPKM Darurat diberlakukan.

Hal tersebut dikatakan pakar hukum tata negara dari Institut Agama Islam Negri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto menanggapi wacana perpanjangan PPKM Darurat selama 4-6 pekan.

“Kebijakan PPKM Darurat akan sukses jika dilakukan bersama-sama, masyarakat patuh prokes 5M dan pemerintah harus menjamin ekonomi masyarakat,” kata Sugianto diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (14/7).

Tak kalah penting, Prof Sugianto juga mengingatkan pemerintah agar dalam penertiban para pelanggar kebijakan PPKM Darurat harus memberikan rasa keadilan.

“Manakala penegak hukum menegakkan aturan dalam penertiban, maka pemerintah harus menjamin hak ekonomi masyarakat sesuai Pasal 33 UUD 1945,” tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA