Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.
"Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,†ujar Jokowi saat mengumumkan keputusan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, Kamis (1/7).
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), juga telah menekankan bahwa PPKM Darurat akan memberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat dan diikuti oleh partisipasi aktif aparat penegak hukum.
"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro 'Darurat' mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," ujar Airlangga dalam akun Instagram resminya @airlanggahartarto_official, dikutip Sabtu (3/7).
Dalam pstingannya, Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengajak masyarakat untuk tetap berdisiplin menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi. Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam," ungkapnya.
Selain penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, Airlangga mengatakan, pemerintah juga terus berupaya dalam menyediakan vaksin Covid-19 dan pencapaian target vaksinasi satu juta per hari untuk mengejar
herd immunity.
"Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran Covid-19," pungkas Airlangga.
Disisi lain Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menyambut baik upaya pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali. Pasalnya ia melihat, kondisi pandemi di Indonesia saat ini perlu ditangani dengan langkah penguatan dan penegasan aturan.
"Saya kira PPKM Darurat ini harus segera dilakukan dengan pengawasan yang ketat agar tidak banyak pelanggaran. Selain itu, dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 saat ini, pemerintah harus menerapkan law enforcement agar masyarakat jera dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat," ujar Trubus dalam keterangan tertulis kepada redaksi.