Muchdi Pr sendiri menganggap enteng kabar pemecatan terhadap dirinya. Baginya rapat Mahkamah Partai itu sebatas dagelan atau candaan.
"Saya anggap dagelan sajalah,†kata Muchdi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/6).
Muchdi mengurai bahwa sebagaimana tertulis dalam UU Partai Politik, yang bisa memecat ketua umum hanya hasil musyawarah nasional, bukan mahkamah partai.
“Forum tertinggi partai itu ada di musyawarah nasional atau munaslub. Berarti yang bisa mecat ketua umum itu kan hanya munaslub saja, mahkamah partai itu kan dibuat oleh munaslub gitu kan,†ucapnya.
"Ya saya anggap dagelan saja, enggak perlu saya tanggapin serius. Kalau bahasa sundanya,
euweuh pangaruhna (tidak ada pengaruhnya) ,†sambung mantan Danjen Kopassus itu.
Pada Senin (7/6), Mahkamah Partai Beringin Karya (Berkarya) memberhentikan secara tetap Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr dari jabatan Ketua Umum Partai Berkarya.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Mahkamah Partai Berkarya Mayor Jenderal (Purn) Syamsu Jalal.
"Memberhentikan secara tetap Saudara Muchdi Purwoprandjono dari jabatannya sebagai ketua umum dari keanggotaan Partai Beringin Karya," kata Syamsu.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Berkarya Tony Akbar menjelaskan bahwa susunan Mahkamah Partai Berkarya sudah berganti dalam rapimnas yang digelar 28 hingga 30 Mei lalu.
Dalam rapimnas yang dihadiri DPP dan DPW Partai Berkarya itu, diputuskan bahwa Syamsu Jalal tidak lagi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Berkarya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: