Pendaftaran Calon Ketua DPD Demokrat Aceh Dibuka, Ada 7 Syarat Yang Harus Dipenuhi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 03 Juni 2021, 09:15 WIB
Pendaftaran Calon Ketua DPD Demokrat Aceh Dibuka, Ada 7 Syarat Yang Harus Dipenuhi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Aceh akan segera melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) V di Aula Hotel Hermes Banda Aceh, 12-13 Juni 2021.

Panitia pun mulai membuka kesempatan para kader untuk menjadi nakhoda bagi Demokrat Aceh.

Ketua Steering Committee (SC), Adnan Yacob Oden mengatakan, Musda kali ini hanya mengundang Ketua dan Sekretaris 23 DPC Partai Demokrat Se-Aceh. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 melalui protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

“Musda adalah keputusan tertinggi partai tingkat Provinsi untuk menentukan arah kepemimpinan Partai Demokrat lima tahun ke depan, baik itu penguatan struktur dan infrastruktur kepengurusan DPD PD Aceh,” ujar Oden dalam keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (2/6).

Mulai hari ini, Kamis (3/6), Steering Committee membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD Demokrat Aceh hingga 10 Juni mendatang. Selanjutnya, panitia akan melakukan proses verifikasi keabsahan persyaratan sebelum 12 Juni 2021.

Ditambahkan Odem, ada 7 syarat yang harus dipenuhi oleh para calon Ketua DPD Demokrat, yaitu:

1. Beragama dan menjalankan ibadah agamanya.

2. Memiliki komitmen memajukan Partai Demokrat.

3. Sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

4. Tidak sedang menjalani proses hukum tetap dan pelanggaran pidana dari instansi yang berwenang, serta tidak melanggar konstitusi dan kode etik Partai Demokrat.

5. Pendidikan Minimal SMU atau sederajat yang statusnya disamakan oleh Dinas Pendidikan.

6. Kader Partai Demokrat dengan menunjukan KTA (Kartu Tanda Anggota).

7. Bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat harus terlebih dahulu mendapat surat dukungan/rekomendasi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah pemegang hak suara yang sah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA