"Surat kuasa tersebut dibuat karena dalam Prapid Roy Suryo terdapat nama Maret Sueken yang ditarik sebagai turut Termohon. Sehingga atas dasar itu kami telah bersepakat untuk menghandiri sidang Praperadilan dimaksud," kata koordinator THMP, C Suhadi didampingi M Eddy Ghazali dan M Kunang di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
THMP menegaskan kehadirannya dalam persidangan memiliki dasar hukum yang jelas. Selain berkedudukan sebagai turut termohon, nama kliennya juga disebut dalam permohonan praperadilan, tepatnya pada halaman 10, sebagai salah satu pihak pelapor berdasarkan Pasal 160 KUHP lama yang oleh pemohon dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum.
"Jelas klien kami berhak menjawab seluruh dalil permohonan yang ditujukan kepada klien kami, termasuk tuduhan yang menyatakan klien kami melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Dia juga membantah tudingan kehadiran di persidangan sebagai penyusup. Menurutnya, sebelum sidang memasuki agenda pembacaan permohonan, pihaknya terlebih dahulu mengajukan interupsi kepada majelis hakim. Setelah itu, Hakim Tunggal memberikan izin kepada Hendra, kuasa hukum dari Kantor JPKP, untuk maju mewakili pihak terkait.
"Di depan sidang kami jelaskan, kedudukan kami sebagai kuasa dari Pelapor yang ditarik sebagai turut Termohon Praperadilan. Karena selain terdapat Termohon juga ada Turut Termohon," jelasnya.
Hakim Tunggal sempat menyarankan agar pihaknya tidak turut menjadi pihak dalam agenda persidangan dan hanya mengikuti jalannya sidang. Pihaknya lantas mempertanyakan alasan tersebut lantaran nama kliennya dicantumkan sebagai turut termohon dalam permohonan praperadilan.
"Kalau memang tidak diikutkan kenapa harus ditulis selaku Turut Termohon Prapid. Sekali lagi yang mulia tidak memberi jawaban jelas, kecuali memberi saran agar Kami mengikuti jalannya sidang saja, bukan menjadi pihak. Dan tentunya dalam menjaga martabat pengadilan saya tidak melanjutkan debat. Karena jalannya persidangan menjadi hal pokok utama dalam menyelesaikan masalah," bebernya.
THMP mengaku kecewa karena materi permohonan praperadilan tetap menarik kliennya sebagai pihak. Padahal, menurutnya, berdasarkan hukum acara, pihak yang dapat dijadikan termohon dalam praperadilan hanya penyidik dan jaksa penuntut umum.
Ia menegaskan, tindakan upaya paksa seperti penggeledahan, penangkapan, maupun penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab penyidik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, sehingga tidak memiliki keterkaitan dengan pelapor.
Suhadi dan timnya juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon mencampuradukkan persoalan hukum. Menurut mereka, pemohon memasukkan dalil bahwa para pelapor telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), padahal perkara yang sedang diperiksa merupakan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan.
Selain itu, ia menilai permohonan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara karena menarik sejumlah pihak yang dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara praperadilan, termasuk Presiden RI.
Menurut Suhadi, dalam hukum acara praperadilan, pihak yang dapat dijadikan termohon pada dasarnya adalah penyidik atau penuntut umum beserta atasannya. Sementara Presiden RI tidak memiliki kapasitas sebagai penyidik, atasan penyidik, penuntut umum, maupun atasan penuntut umum, sehingga tidak semestinya dicantumkan sebagai pihak dalam permohonan tersebut.
"Presiden adalah Kepala Negara yang tidak masuk dalam wilayah Prapid. Hal ini jelas telah menyalahi hukum acara terkait pihak-pihak yang ditarik dalam Prapid," pungkasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: