Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari menilai bahwa BKN memiliki kewajiban untuk memberi tahu alasan para pegawai itu tidak memiliki peluang lagi menjadi ASN KPK.
Apalagi, pengumuman soal pegawai KPK itu baru sebatas lisan disampaikan oleh pimpinan KPK.
"Jika BKN tetap dalam posisinya seperti ini, maka ada kewajiban untuk memberitahukan orang per orang dari yang tidak dinyatakan dapat melanjutkan proses ini. Sekarang lisan kan, belum ada SK-nya," kata anggota Komisi III DPR ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5).
Dengan adanya pemberitahuan secara detail, sambung Taufik, maka para pegawai yang tidak bisa melanjutkan bekerja di KPK bisa memperoleh bantuan hukum.
Legislator dari Fraksi Nasdem ini menambahkan bahwa pemberitahuan itu harus dilakukan secara detail penyebab tidak lulus TWK dan mereka yang tidak lolos bisa memperoleh bantuan hukum.
“Harus kasuistis dan kepada masing-masing yang tidak bisa lanjut ini. Sehingga, mereka memiliki hak untuk menggugat setelah sudah ada SK,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: