Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengurai, ada sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian hingga akhirnya keputusan tersebut dikeluarkan BKN.
Pertama, ditekankan soal aspek pribadi dari Pegawai KPK yang tidak lolos. Kedua, aspek pengaruh baik (dipengaruhi maupun mempengaruhi). Serta aspek ketiga PUNP (Undang Undang Dasar '45, NKRI, pemerintah yang sah).
"Jadi ada tiga aspek," kata Bima Haria saat jumpa pers di Kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5).
Bima Haria mengungkapkan, indikator penilaian TWK yang diterapkan BKN totalnya ada 22 aspek yang rinciannya mencakup aspek pribadi sebanyak enam(aspek), pengaruh tujuh (aspek), dan PUNP ada sembilan aspek.
"Nah, untuk yang aspek PUNP itu harga mati, jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," tegasnya.
Masih kata Bima Haria, bagi mereka yang aspek PUNP-nya dinyatakan bersih, walaupun aspek pribadinya dan pengaruhnya terindikasi negatif, masih bisa dilakukan proses melalui diklat.
"Jadi, dari 75 orang itu, 51 orang menyangkut aspek PUNP dan bukan hanya itu, yang tiganya negatif," tuturnya.
Sementara itu, 24 Pegawai KPK yang dinyatakan masih bisa diangkat sebagai ASN memiliki penilaian PUNP bersih. Namun Bima Haria mengatakan, di antaranya ada yang negatif aspek pengaruh dan aspek pribadinya, sehingga harus mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.
"Jadi itu alasan 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," demikian Bima Haria.
BERITA TERKAIT: