Jumhur beranggapan, pihak-pihak yang menyebut dirinya dikriminalisasi merupakan hal yang wajar, lantaran ia merasa selama UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE masih ada alias berlaku semua bisa dijerat.
"Ada UUnya. Jadi UU tahun 46 (1/1946) masih berlaku. UU ITE juga masi ada. Sebetulnya siapapun bisa terkena," kata Jumuhur kepada kantor
Berita Politik RMOL, Sabtu (8/5).
Dengan begitu, sambung Jumhur, siapapun bisa menjadi tersangka dan terdakwa seperti dirinya ketika dianggap menyebarkan berita yang tidak lengkap atau berlebih-lebihan yang berpotensi menimbulkan keonaran.
"Tinggal liat aja, lu tokoh yang berpotensi untuk (dikriminalisasi), ya dibuat-buat bisa kan. Pasalnya ada," tandas Jumhur.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumhur Hidayat disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan Pasal 15 UU No 1/1946. Kini, inisiator dan salah satu presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu tengah menunggu putusan vonis yang diperkirakan pada bulam Juli yang akan datang.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: