Hal itu disampaikan Menteri Sosial, Tri Rismaharini usai melaporkan hasil perbaikan data penerima bansos kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Soal laporan Risma kepada KPK itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily memastikan penonaktifan data merupakan kewenangan Kemensos.
"Soal ada 21 juta penerima bantuan sosial yang dinilai bermasalah tentu menjadi kewenangan Kementerian Sosial untuk menonaktifkan," uajr Ace kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/5).
Setelah data dinonaktifkan, Ace meminta Kemensos memastikan penyaluran bansos pada 21 juta data itu juga berhenti.
"Dengan demikian segala bantuan sosial yang menggunakan ke 21 juta penerima bansos ini harus dihentikan juga," tegas legislator Partai Golkar ini.
"Langkah tersebut juga harus dijelaskan kepada masyarakat secara transparan dan terbuka agar tidak menimbulkan permasalahan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: