Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaruan Peradilan, Muslim Muis mengatakan, penundaan ini perlu dilakukan mengingat saat ini permohonan sengketa kembali diajukan oleh salah satu pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Masih ada permohonan gugatan yang telah didaftarkan ke MK oleh salah satu pasangan calon kepala daerah pasca pelaksanaan PSU. Karena itu KPU Madina agar menunda dulu penetapan calon kepala daerah hasil Pilkada Madina," ujar Muslim Muis saat dihubungi, Minggu (2/5).
Menurut Muslim, memang gugatan ke MK itu hanya satu kali, namun dari pandangan hukum masih bisa diajukan permohonan gugatan, sebab belum inkrah.
Jika sudah didaftarkan permohonan gugatan ke MK oleh salah satu pasangan calon, lanjut Muslim, secara hukum memang putusan MK itu final dan mengikat, namun menurut Muslim hasil Pilkada Madina jangan dulu diumumkan.
"Kita minta KPU Madina menunda dulu pengumuman hasil pilkada hingga ada keputusan dari MK menerima atau menolak permohonan gugatan itu," ujarnya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut.
Disampaikan Muslim Muis, pasangan calon yang mengajukan permohonan gugatan ke MK tentu punya alasan khusus.
"Sepanjang masih ada gugatan, kita minta KPU tidak melakukan penetapan hasil pilkada, karena masih ada upaya hukum yang dilakukan penggugat," tegas Muslim.
Ia mengingatkan, walaupun itu final dan mengikat, MK juga harus punya rasa keadilan bagi pasangan calon yang lain.
BERITA TERKAIT: