Tegaskan Dewas Bukan Penghambat Tugas KPK, Tumpak Hatorangan: Suara-suara Miring Itu Tidak Benar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 29 April 2021, 13:35 WIB
Tegaskan Dewas Bukan Penghambat Tugas KPK, Tumpak Hatorangan: Suara-suara Miring Itu Tidak Benar
Ketua Dewan Pengawas KPK/Tumpak Hatorangan Panggabean/RMOL
rmol news logo Keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan produk dari UU KPK 19/2019 adalah untuk memperkuat kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Hal itu kembali ditekankan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, usai menyaksikan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas anggota Dewas yang baru dilantik, Indriyanto Seno Adji.

"Tentunya nanti Dewas akan lebih baik, lebih kuat lagi. Dan tentunya semua ini kita maksudkan untuk memberikan kekuatan ke KPK dalam melakukan tugasnya, dalam memberantas korupsi," ujar Tumpak saat memberikan sambutan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).

"Dewas tidak lah menjadi halangan bagi KPK untuk melakukan tugas dan kewenangannya. Kami sudah berkomitmen, mendukung penuh apa yang akan dilakukan pimpinan KPK termasuk seluruh pejabat struktural dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Dewas, lanjut Tumpak, akan memberikan jaminan akuntabilitas yang lebih tinggi, jaminan kepastian hukum, jaminan kehormatan hak asasi manusia, dan menjamin kepentingan terhadap apa yang dilakukan KPK.

"Kalaupun banyak suara-suara miring di luar sana yang mengatakan Dewas menghambat, Dewas memperpanjang prosedur. Satu tahun sudah berada Dewas di KPK saya tidak pernah merasakan hal seperti itu," jelas Tumpak.

Tumpak mengaku tidak merasakan kehadiran Dewas menjadi hambatan KPK untuk melakukan tugas dan wewenangnya.

"Jadi suara-suara miring di luar itu saya pikir tidak benar, tidak sesuai dengan faktanya. Keberadaan Dewas adalah memberikan dukungan sepenuhnya terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, sehingga apa yang dilakukan itu sesuai dengan asas-asas yang dicantumkan di dalam UU 19/2019," pungkas Tumpak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA