Status Hukum Penangkapan Munarman Harus Diuji Di Sidang Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 28 April 2021, 09:57 WIB
Status Hukum Penangkapan Munarman Harus Diuji Di Sidang Praperadilan
Munarman/Net
rmol news logo Status hukum Munarman paska penangkapan dapat diuji dari proses praperadilan.

Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) Azmi Syahputra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4).

Menurut Azmi, penegakan hukum pidana bisa menampakkan dua wajah berbeda.

Dalam satu sisi, dianggap sebagai penegakan hukum bila dapat membuktikan kesalahan tersangka dan memiliki alat bukti yang cukup dan sah. Namun demikian, di sisi lain  dapat dianggap kesewenangan.

"Atas penangkapan Munarman di Tangerang selasa (27/4) yang diduga sebagai pelaku penganjur tindak pidana teroris. Untuk menguji apakah penangkapan sah atau tidak, termasuk sah-tidaknya penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan," demikian kata Azmi.

Dalam pandangan Azmi, sidang praperadilan merupakan satu pranata hukum untuk menguji, memeriksa dan memutus bila ada penyimpangan.

"Termasuk sebagai salah satu mekanisme komplain sekaligus kontrol terhadap kemungkinan tindakan upaya paksa atau tindakan sewenang wenang aparatur dalam melakukan penangkapan dan penggeledahan termasuk penetapan tersangka," demikian ulasan Azmi.

Lebih lanjut, Azmi mengulas bahwa Pasca putusan MK 21/PUU/12/2014 berdampak memperluas objek Praperadilan.

Sidang Praperadilan merupakan upaya mengawasi proses penegakan hukum sehingga kepada yang kepentingan hak hukumnya dilanggar dapat mengajukan uji legalitas penetapannya sebagai tersangka dengan menguji apakah bukti-bukti sesuai aturan.

"Kewenangan aparatur hukum melalui gugatan permohonan praperadilan dengan menerapkan asas hukum acara pidana dan pemeriksaan keterkaitan bekerjanya sistem peradilan pidana," urainya.

Tujuan dari sidang Praperadilan itu untuk melindungi kepentingan hak konstitusional warga negara sebagaimana  diatur dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.rmol news logo article

Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA