Dalam penyaluran pupuk subsidi itu, Kementerian Pertanian sebagai pemegang kewenangan utama dalam pengelolaannya akan melibatkan banyak stakeholder.
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan, kewenangan Kementan adalah membagikan alokasi pupuk subsidi ke seluruh provinsi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
"Kemudian di-
breakdown lagi ke tingkat kabupaten dan kecamatan melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat," kata Wijaya Laksana dalam keterangannya, Selasa (20/4).
Sebagai penyalur, lanjut Wijaya, kewajiban PT Pupuk Indonesia adalah mengadakan dan menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Dalam penyalurannya, Pupuk Indonesia melibatkan distributor dan kios resmi, dan berpedoman pada Permentan hingga SK Dinas Pertanian pada tingkat provinsi dan kabupaten," ujarnya.
Berdasarkan Permentan 49/2020, kata Wijaya, target alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2021 adalah 9,04 juta ton.
"Hingga April ini, realisasi penyaluran telah mencapai 2,22 juta ton atau sekitar 24,6 persen," lanjutnya.
Terkait dengan ketersediaan pupuk bersubsidi, Wijaya menjelaskan, hingga saat ini pupuk yang tersedia masih cukup hingga 6 pekan ke depan.
"Stok pupuk subsidi dari lini I (produsen) hingga lini III (distributor) saat ini mencapai 2,29 juta ton," katanya.
Untuk diketahui, terkait wewenang dan tanggung jawab pupuk bersubsidi ada di beberapa kementerian, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN dalam hal ini PT Pupuk Indonesia.
BERITA TERKAIT: