Pada Selasa kemarin (6/4), Jokowi resmi menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) 6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, dibentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," demikian bunyi Pasal 1 Kepres 6/2021 yang dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/4).
Kemudian, satgas ini berada dan akan bertanggungjawab langsung kepada Presiden, dengan tujuan melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana piutang atau aset BLBI secara efektif dan efisien.
Nantinya, Satgas ini bakal mengambil mekanisme hukum dan atau upaya lainnya untuk menangani, menyelesaikan dan memulihkan hak negara terhadap dana dan atau aset BLBI yang ada di dalam atau luar negeri.
"Baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerjasama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI," bunyi poin akhir Pasal 3 beleid ini.
Untuk struktur kelembagaan dari Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini terdiri dari dua bagian. Yakni, pengarah dan pelaksana.
Dalam Pasal 5, pengarah bertugas menyusun kebijakan startegis, mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah strategis atau terobosan, memberikan arahan kepada pelaksana, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
Sementara, untuk tugas pelaksana yaitu melaksanakan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI, melaksanakan kebijakan strategis, mengatasi permasalahan dalam penanganan dan pemulihan hak tagih dana dan aset BLBI, melakukan upaya hukum atau yang lainnya yang efektif dan efisien, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar K/L, serta melakukan koordinasi dan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," demikian bunyi Pasal 7 Kepres 6/2021 ini.
BERITA TERKAIT: