Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seluruh Fraksi DPR Setuju RUU Perubahan Otsus Papua Tetap Dilanjutkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 08 April 2021, 14:14 WIB
Seluruh Fraksi DPR Setuju RUU Perubahan Otsus Papua Tetap Dilanjutkan
Rapat kerja Panitia Khusus DPR RI bersama dengan pemerintah dalam membahas RUU perubahan kedua atas UU otonomi Khusus Provinsi Papua/Repro
rmol news logo Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua disetujui seluruh fraksi di DPR RI pada Kamis (8/4).

Sembilan Fraksi itu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.

Keputusan itu diambil dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) saat menginjak agenda pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan pemerintah atas RUU tentang perubahan kedua atas UU 21/2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.

Seluruh fraksi menilai, RUU perubahan tersebut memang harus ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebelumnya memberikan penjelasan mengenai RUU perubahan bersama pihak Kemenkeu dan Kemenkumham.

Dikatakan Tito, Otsus Papua semata-mata dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki percepatan pembangunan dan kesejahteraan.

"Kita harapkan bahwa otsus ke depan betul-betul bertujuan untuk memperbaiki percepatan pembangunan, memperbaiki kesejahteraan, dan afirmasi khususnya terhadap orang asli Papua," kata Tito.

Lebih lanjut, pimpinan rapat Pansus RUU mengucapkan terima kepada semua fraksi yang telah menyetujui hal tersebut.

"Oleh karena itu kami DPR dalam hal ini Pansus kepada sembilan fraksi melalui pandangan-pandangannya di meja pimpinan berterima kasih," ucap Ketua Pansus Otsus Papua, Komarudin Watubun di akhir rapat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA