Eks Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, dirinya mendapat informasi bahwa dua komisioner Komisi Pemilihan umum (KPU), ditetapkan sebagai tersangka, karena meminta jajaran KPUD Bovel Digoel mendiskualifikasi satu calon yang tidak memenuhi syarat.
"Hari ini kami mendapat informasi, di persidangan sebelumnya dua Komisioner KPU, Pak Hasyim Asyari dan Arief Budiman ditetapkan sebagai tersangka," ujar Donal dalam diskusi virtual MMD Institute bertajuk 'Menguji Daya Tahan Demokrasi', Sabtu (27/3).
Donal menilai, penegakan hukum terkait Pilkada Boven Digoel ini sudah kebablasan. Karena pada faktanya, KPU RI telah berbuat benar karena memerintahkan KPUD setempat mendiskualifikasi Yusak Yaluwo yang merupakan mantan narapidana korupsi, namun ketika mencalonkan dia belum melewati masa jeda 5 tahun, sebagaimana aturan yang ditetapkan KPU.
"Ini ironis ketika KPU RI mengirimkan surat ke KPU Boven Digoel untuk melakukan diskualifikasi ke Yusak, mantan narapidana korupsi, yang belum lima tahun melewati masa jeda," ucap Donal.
"Tidak boleh penyelenggara pemilu yang beritikad baik, karena paslon tertentu belum jeda, ditersangkakan. Dari kompetensi yuridiksi ini seharusya tidak boleh dilakukan penyelenggara negara. Indeks demokrasi kita menurun juga karena penegakan hukum," tandasnya.
BERITA TERKAIT: