Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggaran Diblokir, Bahlil Klaim 2028 Sudah Pindah ke IKN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 08 Februari 2025, 23:48 WIB
Anggaran Diblokir, Bahlil Klaim 2028 Sudah Pindah ke IKN
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia/RMOL
rmol news logo Pemblokiran anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) oleh pemerintah direspons Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. 

Bahlil yang juga Menteri ESDM ini menyebut bahwa sampai dengan saat ini Presiden Prabowo Subianto masih akan tetap melanjutkan pembangunan IKN. Bahkan pada 2028 mendatang, pemerintahan akan dipindahkan ke sana. 

“IKN ini setahu kami sampai dengan sekarang, tetap target bawa Presiden, 2028 kita akan pindah ke Ibu Kota Baru. Di IKN, sudah pindah,” kata Bahlil kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta,  Sabtu, 8 Februari 2025. 

Bahlil mengklaim sampai dengan saat ini tahapan pembangunan IKN masih terus berjalan. Bahkan telah memasuki tahapan penyelesaian. 

“Nah, strategi penyelesaiannya seperti apa? Itu di kementerian PU. Jadi, kami enggak bisa juga kalau mendalami, jangan merasa seperti karena ketum partai ngerti semua. Enggak juga,” tandasnya.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo sebelumnya mengungkapkan, pihaknya masih belum merealisasikan atau membelanjakan anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk 2025.

Hal itu menyusul adanya efisiensi anggaran Kementerian PU yang mencapai Rp81,38 triliun, dan hanya menyisakan anggaran pada tahun ini sebesar Rp29,57 triliun saja.

“Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada semua. Kan tadi saya bilang, anggaran kita diblokir semua, (jadi belum bisa) tanya progres,” kata Menteri Dody saat ditemui usai Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 6 Februari 2025. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA