Hal tersebut diduga merupakan inisiatif PPATK, lantaran pihak Polri mengaku tidak pernah meminta PPATK untuk melakukan pemblokiran.
Terlebih hasil analisis penyelidikan menunjukkan belum ditemukan adanya dugaan tindak kejahatan dengan menggunakan rekening tersebut.
Menurut anggota Komisi III DPR RI, Abdul Kadir Karding, pemblokiran rekening seseorang dipastikan terjadi karena ada yang meminta atau mengajukannya. Bisa dari pihak penyidik ataupun pihak bank lantaran melihat adanya kejanggalan transaksi keuangan.
"Jadi kalau soal pemblokiran rekening FPI, itu pasti ada yang mengajukan, meminta, dan bank biasanya akan melihat kepentingannya. Dalam artian, kalau diduga bahwa kegiatan atau dana tersebut kemungkinan akan dipakai untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum,†ucap Karding
kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/3).
“Apalagi diduga dalam rangka merongrong negara, itu cukup kuat alasan untuk melakukan pemblokiran,†imbuhnya.
Politikus PKB ini menambahkan, langkah PPATK untuk mengantisipasi adanya dugaan kejahatan dengan melakukan pemblokiran sudah tepat. Hal ini, semata-mata untuk menjaga negara dari ancaman atau gangguan stabilitas keamanan.
"Jadi, demokrasi yang kita anut adalah demokrasi yang di mana warganegara atau kelompok tidak boleh sebebas-bebasnya melakukan apapun. Ketika terkait dengan stabilitas, gangguan, ancaman suatu negara itu tentu harus didahulukan,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: