"Sehubungan dengan adanya informasi yang mengatakan bahwa MUI meminta posisi komisaris BUMN, perlu kami sampaikan bahwa kami di Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI ataupun pejabat-pejabat di MUI," tegas Arya Sinulingga dalam keterangan kepada redaksi, Minggu (21/3).
Isu tersebut mencuat usai izin MUI soal penggunaan vaksin AstraZeneca meski dinyatakan haram.
"Sama lagi tidak ada hubungannya (dengan AstraZeneca). Kami juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut," sambungnya.
Belum lama ini, MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca. Meski dinyatakan haram karena mengandung babi, penggunaan vaksin dianggap dalam kondisi mendesak. Hal ini disebut sebagai darurat syar'i.
Hal lain yang mendasari izin MUI adalah adanya keterangan ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19, serta ketersediaan vaksin yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi.
BERITA TERKAIT: