Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dan rombongan bersama mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) tiba, di PN Jakarta Pusat pukul 10.25 WIB.
Kedatangan mereka adanya untuk melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum karena mengkudeta kepemimpinan AHY di Demokrat.
"Kami adalah Tim Pembela Demokrasi. Tepatnya kami punya 13 orang anggota saat ini yang akan melaporkan. Yang kami lakukan adalah kami melakukan gugatan, melawan gugatan perbuatan melawan hukum, upaya gugatan perbuatan melawan hukum ada 10 orang yang tergugat," ujar Herzaky kepada wartawan.
Namun, Herzaky mengaku belum bisa membeberkan nama-nama yang digugatnya itu sebelum resmi diadukan ke PN Jakarta Pusat.
"Nama-namanya nanti saja kami rilis. Tapi intinya kenapa kami menggugat mereka, karena para tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Herzaky.
Orang-orang yang digugat itu kata Herzaky, juga termasuk para mantan kader Demokrat yang telah dipecat secara tidak hormat.
"Mereka itu melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara. Mereka itu juga melanggar konstitusi negara, tepatnya UUD 45 Pasal 1 karena Indonesia ini adalah negara hukum yang demokratis. Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir nih bagi kami dalam memperjuangkan keadilan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: