Jurubicara Demokrat KLB Deli Serdang, Mohammad Rahmad menjelaskan, sesuai undang-undang, pihaknya mempunyai waktu 30 hari sejak penetapan kongres untuk menyerahkan data hasil kegiatan mengatasnamakan KLB Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang ke pemerintah.
"Sampai hari ini tim sedang melengkapi data-data pengurus, seperti fotokopi KTP, surat kesediaan jadi pengurus. Satu dua hari selesai," kata Mohammad Rahmad dikutip dari
Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (10/3).
Pihaknya masih membutuhkan waktu mengumpulkan data-data pengurus karena dikumpulkan dari seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga ke Papua.
"Data terkait KLB,
legal standing semua sudah lengkap, tinggal melengkapi data-data pengurus. Pengurus kita rangkul dari Aceh-Papua, 2-3 hari ini kita laporkan ke Kemenkumham," lanjutnya.
Di sisi lain, saat disinggung lokasi kantor DPP Demokrat versi Deli Serdang, pihaknya belum memutuskan lokasi pasti.
"Kita tunggu hingga penyerahan ke Kemenkumham, kan nanti ketahuan. Yang jelas kantor DPP di DKI Jakarta," tutupnya.
BERITA TERKAIT: