Tetapkan Sayuti Sepihak, Irwandi Yusuf Langgar Aturan Dasar PNA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 09 Maret 2021, 20:50 WIB
Tetapkan Sayuti Sepihak, Irwandi Yusuf Langgar Aturan Dasar PNA
Sayuti Abubakar/Net
rmol news logo Penetapan Sayuti Abubakar sebagai calon wakil gubernur Aceh sisa periode 2017-2022 tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

Begitu ditegaskan Sekretaris Komisi Pengawas Partai (KPP) PNA, Tgk Abrar Muda seperti dikutip Kantor Berita RMOLAceh>

“Tidak pernah ada musyawarah apapun yang digelar oleh DPP terkait nama-nama yang di SK-kan secara sepihak oleh Irwandi Yusuf dan Miswar Fuadi masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekjend PNA,” kata Abrar Muda, Selasa (9/3).

Abrar mengatakan, seharusnya seperti tertera dalam aturan, DPP wajib menggelar rapat pleno untuk memutuskan satu calon kepala/wakil kepala daerah. Lantas keputusan tersebut dituangkan dalam sebuah berita acara.

Hal ini juga harus dibuktikan dengan absensi peserta rapat pleno dan notulensi jalannya rapat serta keputusan hasil rapat. Kemudian DPP mengeluarkan satu surat keputusan yang memutuskan satu nama calon.

Sesuai AD/ART, SK dan semua dokumen tersebut disampaikan Kepada Majelis Tinggi Partai untuk ditetapkan. Apabila 30 hari masa pelimpahan majelis tinggi tidak menanggapi, maka keputusan itu sah dijalankan.

Abrar mengatakan, sejumlah nama kandidat pengisi lowongan wakil gubernur muncul dalam sejumlah surat keputusan. Nama-namanya pun terus bertambah.

Di awal, kata Abrar, muncul nama Tengku Muharruddin dari Partai Aceh, Muhammad Nazar dari Partai SIRA, dan Muhammad MTA dari PNA.

Kemudian Irwandi dan Miswar meneken surat keputusan baru dengan menyertakan tiga nama tersebut dan menambah dua nama lain, yakni Sayuti Abubakar dari PNA dan M Zaini dari PNA.

Abrar memastikan semua nama itu tidak pernah dibahas di dalam rapat pleno yang melibat seluruh pengurus Harian DPP PNA sebelum dilimpahkan kepada majelis tinggi.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang dilakukan saudara Irwandi Yusuf dan saudara Miswar Fuadi. DPP itu sifatnya kolektif kolegial dengan prinsip musyawarah dan mufakat, dengan demikian dipastikan nama pengajuan nama calon wakil gubernur itu inkonstitusional dan tidak sah,” jelasnya.

Abrar juga mengatakan penetapan Sayuti sebagai calon wakil gubernur tidak ditetapkan oleh Majelis Tinggi Partai. Nama itu ditetapkan sendiri dengan mengatasnamakan DPP dengan mengambil celah hukum 30 hari. Hal itu, kata Abrar, tidak dapat dibenarkan.

"Karena itu, KPP PNA meminta seluruh partai politik pengusung pasangan Irwandi-Nova tidak menanggapi keputusan inkonstitusional tersebut," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA