Pasalnya, mantan Rais A'am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini sudah memperingatkan agar Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu jangan diterbitkan dulu, karena ada aturan pelegalan miras di dalamnya.
Menurut Direktur Eksekutif Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas, apa yang dialami Maruf Amin wajar terjadi, mengingat dirinya juga merpakan ulama kenamaan di Indonesia.
"Bisa dipahami jika Kiyai Maruf punya beban moral terkait Perpres tersebut. Sebagai seorang ulama dan tokoh besar di MUI, beliau tentu ingin menjaga integritas moral keagamaannya," ujar Sirojudin saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/3).
Namun begitu, Sirojudin berharap Maruf Amin bisa bersikap lebih bijak lagi dalam melihat polemik lampiran Perpres 10/2021 mengenai miras ini.
"Sebagai seorang Wakil Presiden, ia juga dituntut untuk bersikap imparsial. Sebagai Wapres beliau bukan hanya pemimpin bagi masyarakat beragama Islam, tetapi juga pemimpin semua warga beragama lain selain Islam," katanya.
Untuk itu, Sirojudin berharap Maruf Amin bisa meredam polemik mengenai regulasi ini, setelah diputuskan dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
"Sebagai pemimpin negarara beliau semestinya lebih berimbang. Bahwa aturan negara tidak bisa dikhususkan untuk satu penganut agama saja, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia, apapun agamanya," demikian Sirojudin Abbas menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.