Sebabnya, mantan Bupati Bantaeng yang bergelar profesor itu selama ini dikenal sebagai sosok yang bersih.
Bahkan pada 2017 lalu, Nurdin mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017.
Atas penangkapan itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan sudah sepatutnya penghargaan pada Nurdin dicabut.
Kata Dedi, sebagai pejabat publik Nurdin dianggap telah gagal membatasi diri agar tidak terlibat kasus rasuah.
"Sebagai pejabat publik ia gagal membatasi diri agar tidak terlibat atau dilibatkan dalam pusara kenahatan laten (korupsi) itu," demikian kata Dedi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/3).
Dedi menjelaskan bahwa korupsi sampai saat ini masih terbukti sebagai sebuah tindak kejahatan kolektif.
Nurdin Abdullah, tambah Dedi telah diduga menjadi bagian dari tindakan rasuah proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Korupsi sampai hari ini masih terbukti sebagai kejahatan kolektif, Nurdin Abdullah menjadi bagian dari itu. Bisa saja, ia secara personal bukan tipe koruptor," tandas Nurdin.
Nurdin Abdullah ditangkap oleh KPK karena sejak akhir tahun 2020 diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,4 miliar.
BERITA TERKAIT: