Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad saat merespons terjaringnya Gubernur Sulsel itu karena diduga meneripa suap proyek infrastruktur, Minggu malam (28/2).
Menurut Suparji, OTT yang dilakukan KPK sudah memiliki bukti permulaan cukup. Fakta hukum itu dalam pengamatan Suparji mengindikasikan bahwa kepala daerah belum jera untuk melakukan tindakan rasuah.
"Sasarannya kembali kepala daerah yang dapat dimaknai bahwa kepala daerah masih belum jera dari korupsi," demikian kata Suparji kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/2).
Lebih lanjut, Suparji memberi peringatan kepada seluruh Kepala Daerah yang baru saja dilantik untuk tidak main-main dengan pidana korupsi. Mengingat KPK terus bekerja serius memberantas aktivitas yang mengarah pada suap.
Ia juga meminta KPK menuntuk pelaku korupsi di tengah pandemi agar dijerat dengan hukuman berat.
"Selain itu sinyal bagi kepala daerah yang baru dilantik agar tidak main-main dengan korupsi, karena OTT akan terus dilakukan jika ada bukti korupsi," demikian kata Suparji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) terpilih Nurdin Abdullah. Mantan Bupati Bantaeng ini ditangkap bersama lima orang lainya di Kota Makassar.
KPK kemudian menetapkan 3 tersangka, dua orang penerima suap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dan Agung Sucipto (kontraktor, 64 tahun) sebagai pemberi suap.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: