Menanggapi kabar tersebut, Komisioner Pilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Idham Kholid mengatakan, hal itu sudah bukan lagi kewenangan pihaknya.
“Adapun soal kewenangan pelantikan sepenuhnya ada di pihak Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Bapak Gubernur,†ujarnya kepada
Kantor Berita RMOLJabar saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (15/2).
Ia menjelaskan, mengacu kepada Pasal 164 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di ibukota provinsi yang bersangkutan.
Selain itu, Idham juga menyitir pasal 160 ayat 3 UU No 8 Tahun 2015 di mana pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.
Sehingga Idham mengaku tak bisa memastikan kapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang bisa dilakukan.
"Karena sampai hari ini kita belum mendapatkan jawaban dari Pemrov Jabar. Untuk itu kita masih menunggu," jelasnya.
Pria asli Karawang ini mengatakan, keterlambatan pelantikan memang akan mengakibatkan kekosongan kekuasaan di Kabupaten Karawang. Namun, birokrasi akan tetap berjalan karena pemerintah pusat akan menunjuk pelaksana harian (Plh).
Aturan ini juga sesuai Pasal 13 aayat 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 yang akan mengisinya adalah sekretaris daerah.
"Sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: