Ketiganya yakni Wakil Rektor I Prof Dr Ir Rosmayati Tanjung, Wakil rektor II Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar, Wakil Rektor V Ir Luhut Sihombing, MP.
"Rektor membentuk tim Komisi Etik. Kami bertiga (WR I, II, dan V) tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan Komisi Etik ini. Kalau ini penting, harusnya kami dilibatkan. Sampai personal-personalnya kami tidak tahu siapa. Tim Penelusuran juga kami tidak tahu siapa," kata Rosmayati Tanjung kepada wartawan, Sabtu (16/1).
Hal yang sama disampaikan WR II, Muhammad Fidel Ganis Siregar. Soal kasus Muryanto Amin, menurutnya, selama beberapa bulan ini tidak ada laporan atas nama Muryanto Amin.
"Agak bingung juga kita laporan dari mana tentang plagiarisme Muryanto Amin ini," ungkapnya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut.
Dijelaskannya, berhubungan dengan dugaan plagiarisme tersebut harusnya dibentuk tim dari kementerian, bukan USU. Ada tentang pembentukan komisi etik, dalam hal-hal seperti ini, ada rapat pimpinan. Termasuk membentuk tim, minimal ada Wakil Rektor II.
"Sepengetahuan saya, dalam pembentukan komisi etik, suratnya bukan berasal dari bagian SDM. Kalau kami tidak terlibat dalam pembentukan Komisi Etik, bagaimana kami tahu hasilnya. Prosesnya kami tak tahu," ujarnya.
Namun, kata Muhammaf Fidel dalam temu pers kemarin, ditulis SK berdasarkan rapat pimpinan.
"Padahal kami hanya mendengarkan. Soal pembentukan tim, kami pun tak tahu kapan dibentuk," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: