Penegasan itu disampaikan langsung Ketua Komisi V, Lasarus, saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Kamis (7/1).
"Harus diusut pelakunya," tegas Lasarus.
Sebab, menurut politikus PDI Perjuangan itu, perbuatan pelaku jual beli surat bebas Covid-19 di bandara adalah tindakan yang bisa mencelakai orang banyak.
"Usut pelakunya, perbuatan yang membahayakan orang lain, dan mempersulit upaya kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Praktik jual beli surat bebas Covid-19 ini diungkap Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN), Arief Poyuono. Para penumpang pesawat banyak yang tidak menjalani tes dan memilih untuk membeli surat bebas corona.
“Harganya Rp 300 ribu. Lah pantas saja penderita Covid-19 bisa makin meningkat.
Piye iki Kangmas Jokowi,†ucap Arief kepada Redaksi, Kamis (7/1).
BERITA TERKAIT: