SKT FPI Sudah Berakhir Tahun 2019, Ahmad Basarah: Setiap Ormas Harus Tunduk Pada Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 30 Desember 2020, 21:42 WIB
SKT FPI Sudah Berakhir Tahun 2019, Ahmad Basarah: Setiap Ormas Harus Tunduk Pada Aturan
Front Pembela Islam (FPI)/Net
rmol news logo Jika mengacu pada keputusan Kementerian Dalam Negeri maka organisasi masyarakat Front Pembela Islam sudah bubar pada tahun 2019.

Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dimaksud adalah Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang berlaku sampai 20 Juni 2019.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan bahwa sebetulnya FPI harus bubar jika mengacu keputusan Kemendagri tersebut.

Pasalnya, sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut.

“Berdasarkan prosedur hukum ini saja sebenarnya secara de jure terhitung 21 Juni 2019 FPI sudah dianggap bubar sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah untuk hidup di wilayah hukum NKRI,” ucap Basarah kepada wartawan, Rabu (30/12).

Wakil Ketua MPR RI ini meminta kepada seluruh organisasi masyarakat yang ada di tanah air untuk mengambil pelajaran penting dari kejadian ini.

Dia menilai bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mendirikan organisasi dijamin konstitusi. Namun, itu semua tidak berarti bebas tanpa batas.

"Setiap ormas harus tunduk pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap kegiatan ormas wajib menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa. Begitu juga dengan kegiatan yang dilakukan, jangan sekali kali membuat onar, menggangu ketertiban umum, apalagi merobek sendi-sendi kebhinnekaan di tanah air,” katanya.

Dia menegaskan Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasar atas hukum. Maka, atas nama hukum tersebut seluruh masyarakat harus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menciptakan kebebasan berserikat dan berkumpul yang berdasar atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Termasuk pelarangan kegiatan ormas yang dinilai telah melanggar undang-undang. Hal ini agar tercipta kehidupan demokrasi yang aman dan tertib dalam bingkai NKRI yang berlandaskan Pancasila,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA