Dalam konfrensi pers capaian kinerja KPK 2020, lembaga pimpinan Firli Bahuri ini turut menyampaikan beberapa rekomendasi untuk pengadaan vaksin Covid-19.
"Rekomendasi KPK adalah agar pembelian tidak langsung dalam jumlah besar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu siang (30/12).
Ia menjelaskan, rekomendasi pembelian vaksin dalam jumlah besar diharapkan baru dilakukan setelah hasil uji klinis tahap III selesai.
"Rekomendasi lainnya adalah harus mendapatkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," jelas Alex.
Selain itu, juga harus mendapatkan pertimbangan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Tujuannya untuk membantu menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin," pungkas Alex.
BERITA TERKAIT: