Rekomendasi KPK: Jangan Borong Vaksin Covid-19 Sebelum Uji Klinis III Rampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 30 Desember 2020, 13:33 WIB
Rekomendasi KPK: Jangan Borong Vaksin Covid-19 Sebelum Uji Klinis III Rampung
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja 2020/RMOL
rmol news logo Pengadaan vaksin Covid-19 untuk vaksinasi massal turut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konfrensi pers capaian kinerja KPK 2020, lembaga pimpinan Firli Bahuri ini turut menyampaikan beberapa rekomendasi untuk pengadaan vaksin Covid-19.

"Rekomendasi KPK adalah agar pembelian tidak langsung dalam jumlah besar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu siang (30/12).

Ia menjelaskan, rekomendasi pembelian vaksin dalam jumlah besar diharapkan baru dilakukan setelah hasil uji klinis tahap III selesai.

"Rekomendasi lainnya adalah harus mendapatkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," jelas Alex.

Selain itu, juga harus mendapatkan pertimbangan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tujuannya untuk membantu menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin," pungkas Alex. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA