Salah satunya adalah, banyak persoalan lembaga lain yang membuat pemerintah tidak bisa apa-apa karena bukan kewenangannya.
"Misalnya, kaya kita mengeluh bagaimana sih putusan pengadilan itu, kok berpihak kepada koruptor gitu misalnya. Ini kan menjadi bukan urusan kita pemerintah, itu kan urusan pengadilan," ujar Mahfud MD saat menjadi Keynote Speaker di acara Webinar Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI, Minggu malam (27/12).
Namun kata Mahfud, opini publik tetap menganggap bahwa pemerintah sekarang ini mengalami kemunduran dalam penegakkan hukum karena koruptor sekarang diberi remisi semua.
Padahal sambung Mahfud, pemerintah telah menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan urusan pengadilan.
Contoh lainnya masih kata Mahfud, ketika DPR membahas rencana UU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang berujung penolakan oleh masyarakat.
"Haluan Ideologi Pancasila itu, itu kan sikap pemerintah jelas, tidak setuju dengan rancangan UU itu. Kita sudah nyatakan ke DPR bahwa kita tidak setuju sebuah rancangan UU Haluan Ideologi Negara yang menyatakan TAP MPRS, yang menyebut Pancasila menjadi Trisila, Ekasila dan sebagainya," jelas Mahfud.
Namun lagi-lagi kata Mahfud, publik menganggap lain terhadap pemerintah.
Tak hanya itu, Mahfud juga memberikan contoh lainnya. Yakni, jika ada putusan sesuatu dari Mahkamah Agung (MA) ataupun Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak disukai oleh rakyat.
Kata Mahfud, terkait putusan MA dan MK pemerintahan Joko Widodo tidak akan bisa berbuat apa-apa. Sebabnya sudah ada pembagian kekuasaan, sehingga pemerintah eksekutif yang berada di bawah kepemimpinan Jokowi tidak bisa intervensi.
"Pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa karena di dalam demokrasi itu ada pembagian kekuasaan. Itu yang pernah saya katakan, kalau pemerintah itu sering kali tidak berdaya. Karena apa? Karena sebagai konsekuensi demokrasi. Inilah salah satu masalah yang selalu saya katakan kita ini menjadi serba salah begitu," pungkas Mahfud.
BERITA TERKAIT: