Pengamat: Wajar Kalau Publik Ragukan Budi Gunadi Sadikin Yang Tidak Berlatar Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 23 Desember 2020, 00:23 WIB
Pengamat: Wajar Kalau Publik Ragukan Budi Gunadi Sadikin Yang Tidak Berlatar Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin/Net
rmol news logo Publik dibuat bertanya-tanya tentang sosok pengganti Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) yakni Budi Gunadi Sadikin.

Pasalnya, mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu tidak berlatarbelakang kedokteran atau bidang terkait masalah kesehatan.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan, wajar apabila publik bertanya-tanya tentang sosok pengganti Terawan tersebut.

"Ini yang menjadi pertanyaan publik. Paling tidak ada 3 kriteria menteri baru. Pertama, integritas. Kedua, ahli. Artinya punya keahlian di bidangnya. Ketiga, acceptable yakni diterima istana, pasar, dan publik. Budi Gunadi tidak memenuhi kriteria dua di atas," kata Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/12).

Namun begitu, pengamat politik jebolan Universitas Indonesia (UI) ini menilai, betapapun publik meragukan sosok Budi Gunadi, hak prerogratif memilih menteri ada di tangan Presiden Jokowi selaku kepala negara.

"Tapi karena itu kewenangan Jokowi. Kita lihat saja apa yang akan terjadi nanti. Kita lihat ke depan. Apakah baik atau tidak kinerjanya," tandasnya.

Budi Gunadi telah resmi ditunjuk oleh Presiden Jokowi menjabat Menteri Kesehatan menggantikan Terawan Agus Putranto.

Selain Budi, Jokowi juga menunjuk lima menteri baru, yakni Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Sandiaga Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, dan M. Luthfi sebagai Menteri Perdagangan.

Nantinya, keenam menteri ini akan dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/12). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA