Tim Hukum Yusuf-Tulus Tuding Ada Penggunaan Dana APBD Bagi Eva-Deddy Di Pilkada Bandarlampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 17 Desember 2020, 16:22 WIB
Tim Hukum Yusuf-Tulus Tuding Ada Penggunaan Dana APBD Bagi Eva-Deddy Di Pilkada Bandarlampung
Tim hukum paslon Yusuf-Tulus, Ahmad Handoko/RMOLLampung
rmol news logo Kemenangan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amrullah di Pilkada Bandarlampung 2020 belum sepenuhnya diakui pasangan calon yang lain.

Bahkan, tim Hukum paslon nomor urut 02, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, menuntut Bawaslu Provinsi Lampung untuk membatalkan penetapan KPU terkait kemenangan paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Hal itu disampaikan Ahmad Handoko selaku Tim Advokasi Hukum Yusuf-Tulus usai sidang pemeriksaan pokok politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Bawaslu Lampung di Hotel Bukit Randu, Kamis (17/12).

"Kita laporkan TSM di 20 kecamatan di seluruh Bandarlampung. Syaratnya cukup 50 persen + 1, tapi kita laporkan semua karena ada di seluruh kecamatan di Bandarlampung. Tuntutan kami meminta dibatalkan calon 03," ujarnya.

Menurutnya, menjadi kewenangan Bawaslu Lampung untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan paslon 03 didiskualifikasi dalam pilkada.

Hal itu diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020, Tentang Tata Cara penanganan pelanggaran Administrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara TSM.

Handoko menjelaskan, politik uang yang dilaporkannya adalah anggaran ratusan miliar rupiah Pemkot Bandarlampung untuk bantuan sosial, RT, lurah, dan lain-lain, di mana penikmat anggaran ini terafiliasi dengan paslon 03.

"APBD tersebut digunakan untuk pemenangan maupun memilih, karena yang mendapat nikmat APBD itu adalah RT, Lurah, Kaling, Linmas, Pokdarwis, PKK, majelis taklim, yang merupakan pemilih di Bandarlampung dan menggerakkan pemilih lain untuk memilih paslon 03," tambahnya.

Menurutnya, APBD itu memang dikhususkan Walikota Bandarlampung, Herman HN, untuk memenangkan istrinya Eva Dwiana.

"Padahal menurut Undang-undang dalam jangka waktu enam bulan sebelum Pilkada tidak boleh pejabat memberikan kebijakan yang menguntungkan salah satu calon. Ini sudah sangat masif dan tidak bisa ditolerir sehingga kami mengadukan ke Bawaslu," pungkasnya.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA