Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Marwan Jafar: Vaksin Gratis Buat Rakyat Harus Aman Dan Transparan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 17 Desember 2020, 15:38 WIB
Marwan Jafar: Vaksin Gratis Buat Rakyat Harus Aman Dan Transparan
Anggota Komisi V DPR RI Marwan Jafar/Net
rmol news logo Keputusan Presiden Joko Widodo menggratiskan vaksin Covid-19 kepada masyarakat diapresiasi politisi Senayan.

Pasalnya, usulan wakil rakyat jauh-jauh hari sebelumnya yang telah mengingatkan perlunya vaksin Covid-19 supaya digratiskan, terutama bagi rakyat yang kurang mampu yang akhirnya diwujudkan.

Demikian disampaikan anggota Komisi V DPR RI Marwan Jafar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/12).

"Sekali lagi, ya, termasuk menggratiskan vaksin buat rakyat ini adalah sebagai bukti kehadiran negara, representasi tanggung jawab pemerintah serta merupakan amanah dari perintah konstitusi kita," ujar Marwan Jafar.

Legislator Dapil Jateng III ini menyatakan bahwa yang tidak kalah penting dari penggratisan vaksin Covid-19 ini yaitu aspek keamanan dari pemakaian vaksin.

"Dari sisi ilmiah seperti harus telah melalui uji klinis tahap ketiga, meskipun boleh jadi vaksin seperti telah ditunggu oleh warga masyarakat dan pemerintah meyakininya sebagai semacam senjata pamungkas buat memutus mata rantai virus di masa pandemi," tuturnya.

Selanjutnya, masih kata Marwan, masalah transparansi data, mulai dari berapa banyak ketersediaan vaksin, bagaimana mekanisme dan distribusinya hingga siapa pemakai yang mendapat prioritas pemberian dan sebagainya, mesti dijelaskan oleh pemerintah.

"Saya juga menyarankan, demi kelancaran atau suksesnya vaksinasi Covid-19 ini, arah dan arus komunikasi atau informasi dari pemerintah ke publik harus jelas dan benar agar kesimpangsiuran informasi dan kebingungan publik bisa dihindari seoptimal mungkin," demikian Marwan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA