Hasil rekapitulasi tersebut ditolak oleh pihak pasangan calon Iwan Depari-Budianto Surbakti, karena masih ada dugaan kecurangan dan kejanggalan yang belum ditindaklanjuti oleh penyelenggara Pemilu.
Wujud penolakan mereka adalah dengan tidak menandatangani lembar hasil rekapitulasi.
Mewakili saksi Iwan-Budianto, Oki Teger Bangun mengatakan, ada beberapa alasan yang membuat mereka enggan untuk menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.
Alasan ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemungutan suara serta rekapitulasi di TPS dan tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kami menemukan tidak adanya berita acara pengembalian formulir C atau pemberitahuan memilih. Pemberitahuan tidak terbagi/tersampaikan kepada warga sesuai DPT," kata Oki didampingi saksi lainnya Pangeran Andre Nasution, Julianus Paulus Sembiring, dan Masdin Ginting Kamis (17/12).
Bukan hanya itu, menurut mereka ada beberapa temuan lainnya yang membuat mereka tidak terima hasil pilkada tersebut. Yakni adanya kekurangan surat suara secara umum di Pilkada Karo 2020, tetapi di beberapa TPS/desa/kecamatan terdeteksi surat suara berlebih, bahkan diatas batas surat suara tambahan yang sesuai UU hanya 2,5% dari jumlah DPT.
Kemudian, adanya perbedaan jumlah surat suara di dalam kotak dengan jumlah yang tertulis di kotak suara. Di mana sesuai aturan kotak suara beserta isi di dalamnya mestinya dalam kondisi tersegel dari KPUD Karo sebelum didistribusikan secara berjenjang hingga sampai ke TPS.
"Semua kejanggalan yang terdeteksi kami curigai telah menghianati prinsip jujur adil dalam pelaksanaan pemilu, telah terjadi rekayasa pengunaan hak pilih hingga mempengaruhi hasil akhir dari pelaksanaan Pilkada Karo 2020," tegas Oki, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut.
"Kecurigaan atas rekayasa pengunaan hak pilih ini semakin menguat dengan kejadian di TPS 25 Kel Lau Cimba Kec Kabanjahe, di mana ada pemilih yang hak pilihnya telah digunakan pihak lain dan setelah dilakukan PSU hasil perolehan suara sangat jauh berbeda dengan sebelumnya," tambahnya.
Lanjut Oki, untuk itu paslon nomor urut 3 akan akan melakukan upaya hukum sesuai aturan UU menyikapi hal tersebut.
"Kita sedang persiapkan semua data serta fakta yang kita temukan. Pengaduan akan kita lakukan ke MK, DKPP, Bawaslu kab/provinsi/RI serta pengadilan umum terkait tindak pidana/perdata Pilkada Karo 2020," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: