Tujuannya, untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 usai libur panjang.
Demikian disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 8 provinsi Luhut Binsar Panjaitan, Selasa (15/12).
"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Luhut.
Pengetatan itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Luhut mengatakan, usulan intervensi yang akan dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.
"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk Jabodetabek dan 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," jelas Menko Luhut.
Selain itu, Luhut melanjutkan pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.
Terakhir, dia mengungkapkan, untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," urainya.
Menko Luhut juga mengatakan bahwa khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat harus melakukan tes pcr pada H-2 keberangkatan.
BERITA TERKAIT: