Ketua Tim Wani, Ami Fahmi mengatakan, keputusan itu diambil setelah KPU Tasikmalaya menolak membuka kembali formulir model C1 plano atau catatan hasil penghitungan suara Pilkada 2020 yang mereka ajukan.
"Kita
walk out karena permohonan kita tidak dicermati dahulu oleh KPU, langsung keputusan ditolak," ujar Ami Fahmi dalam keterangannya, Selasa (15/12).
Bahkan, kata dia, saat ditanya soal adanya data tidak sesuai dalam penghitungan tingkat kecamatan tidak mendapat jawaban yang memuaskand ari KPU.
"Ketika berupaya dipertanyakan oleh para saksi, termasuk catatan dari Bawaslu yang membacakan lebih dari 10 TPS yang datanya tidak sesuai, KPU hanya menjawab itu sudah selesai di tingkat kecamatan," jelasnya.
Menurutnya, persoalan data tersebut bukan soal sepele. KPU Tasikmalaya harus menunjukkan bahwa mereka siap menggelar pilkada tanpa ada kesalahan.
"Kita memandang bahwa intinya bukan akan memperbaiki tapi ini menunjukkan bahwa KPU tidak siap dalam penyelenggaraan," ketusnya.
"Ini adalah data publik yang tidak boleh ada perbedaan. Sehingga kesannya menjadi asal-asalan," demikian Ami Fahmi.
BERITA TERKAIT: