Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, yang menyoroti maraknya penggunaan atribut militer oleh masyarakat sipil.
Lanjut politikus PDI Perjuangan itu, penggunaan atribut militer oleh warga sipil mudah ditemui dimana-mana. Mulai dari stiker militer, baju, celana, jaket‎, hingga seragam militer.
"Padahal selain melanggar hukum, penggunaan seragam dan atribut militer oleh masyarakat sipil sangat membahayakan dirinya sendiri," ujar TB Hasanuddin kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (14/12).
Aplikasi dari perlindungan sipil tertuang dalam Distinction Principle (prinsip perbedaan), dimana dalam negara yang sedang berperang, maka penduduknya dibagi dalam dua kelompok besar yaitu
combatan (militer) dan
civilian (masyarakat sipil).
Bila terjadi konflik militer, lanjutnya, maka masyarakat sipil yang menggunakan seragam kombatan dapat menjadi sasaran tembak kelompok militer.
"Sebetulnya kalau mau jujur, seragam militer atau seragam mirip militer itu dilarang, malah bukan hanya di dalam negeri. Dalam aturan internasional tentang perang soal kriteria combatan, masyarakat sipil tidak dibenarkan memakai seragam combatan dan sebaliknya yang bertempur wajib memakai seragam combatan," bebernya.
"Bahkan, dalam konvensi Jenewa seorang kombatan hanya boleh menyebutkan 4 informasi yakni nama, pangkat, nomor register pokok, dan kesatuan yang tertera dalam seragamnya," tambahnya.
Karena itu, TB Hasanuddin sepakat kalau istilah laskar, panglima ormas, front, dan lain lain di Indonesia untuk ditertibkan. Termasuk juga, tegasnya, penggunaan seragam dan organisasi-organisasi mirip
combatan.
Terlebih, Indonesia sudah memilih sebuah negara kesatuan yang madaniah. Masyarakat madani bukan negara militer.
"Mohon maaf, saya sepakat ini harus ditertibkan. Termasuk juga seragam dan baret satgas partai. Bahkan saat ini ada satgas partai berbaret Kopasus, Kostrad, Marinir, Kopaska, Kopasgat, Kavaleri, dan sebagainya. Ini harus juga kita sama-sama tertibkan," tandasnya.