Geledah Kantor Kemensos, KPK Sita Dokumen Terkait Bansos Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 Desember 2020, 11:47 WIB
Geledah Kantor Kemensos, KPK Sita Dokumen Terkait Bansos Covid-19
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) telah digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan itu berkaitan dengan ditangkapnya Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 berupa sembako untuk Jabodetabek.

"Senin (7/12) dimulai sore hingga dinihari. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di 3 tempat dan lokasi yang berbeda, yaitu di Kantor Kemensos RI, rumah tersangka MJS, dan AW," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/12).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.

"Berikutnya dokumen-dokumen tersebut akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," pungkas Ali.

Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penyegelan dengan memasang garis KPK di lima tempat yang berbeda. Sehingga, tinggal dua tempat lagi yang akan digeledah penyidik KPK.

Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) telah resmi ditahan penyidik KPK sebagai penerima uang korupsi terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Mensos Juliari dan tersangka Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Mensos Juliari telah menyerahkan diri pada Minggu (6/12) sekitar pukul 02.50 WIB. Sedangkan tersangka Adi Wahyono telah menyerahkan diri pada pukul 09.00 WIB.

KPK juga telah menahan tiga orang tersangka pada Minggu dinihari (6/12). Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos sebagai pihak penerima.

Selanjutnya pihak pemberi uang adalah Adrian I M (AIM) selaku swasta dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Tersangka Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf i UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA