Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengaku telah mendengar rencana revisi tersebut. Namun sayang, prosesnya dianggap tidak terbuka dan cenderung menjadi kepentingan pihak tertentu.
“Saya melihat agenda revisi UU BPK secara diam-diam ini lebih condong untuk mengamankan kepentingan elite semata, sementara kepentingan rakyat justru dipinggirkan," kata Lucius kepada wartawan, Jumat (20/11).
Padahal menurut Lucius, agenda revisi seharusnya dilakukan dengan membuka ruang diskusi sejak awal pembahasan untuk melihat persoalan-persoalan terkait kelembagaan BPK.
Dari informasi yang didapatnya, ada beberapa poin yang diusulkan dalam revisi, di antaranya pemilihan anggota BPK melalui kolektif kolegial, batas usia anggota BPK hingga 70 tahun, penghapusan periodesasi dua kali, dan beberapa lainnya.
Melihat usulan ini, Lucius pun khawatir bila usulan revisi ini diamini, maka akan makin merusak citra DPR RI yang kerap membuat UU kontroversial.
“Dan karena sudah ada fenomena UU BPK mau direvisi atas inisiatif sepihak dan dilakukan diam-diam, saya kira sudah harus ditolak sejak awal,†tandasnya.