Instruksi Mendagri Bisa Jadi Senjata Makan Tuan Untuk Tito Karnavian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 19 November 2020, 17:41 WIB
Instruksi Mendagri Bisa Jadi Senjata Makan Tuan Untuk Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Ist
rmol news logo Sanksi pemberhentian kepala daerah yang tercantum dalam Instruksi Mendagri 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 bisa menjadi senjata makan tuan.

Menurut Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, pada dasarnya sanksi pemberhentian kepala daerah dalam Instruksi Mendagri tidak bisa diberlakukan.

Bahkan jika dipaksakan dengan mengacu UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, justru bisa berlaku untuk Mendagri itu sendiri.

Khususnya Pasal 93 uU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mendagri bisa dikenakan pasal tersebut karena telah merestui pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di masa pandemi Covid-19.

"Pasal itu bisa dikenakan kepada Mendagri sendiri yang ikut melanggar UU 6/2018 karena merestui pilkada di tengah pandemi orang berkumpul," kata Feri Amsari saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (19/11).

Lagipula, pemberhentian kepala daerah telah diatur secara rinci dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan harus melalui mekanisme yang panjang. Karena itu, Instruksi Mendagri 6/2020 sejatinya tidak diperlukan.

"Secara prinsip instruksi Mendagri ini tidak diperlukan karena telah diatur dalam UU Pemda soal pemberhentian. Harus diingat bahwa siapa pun kepala daerahnya melanggar UU dapat di-impeach. Namun proses pemberhentian itu tidak mudah," demikian Feri Amsari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA